Tahapan Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013

Ada yang baru pada tahun 2013 untuk validasi dan verifikasi NUPTK, yaitu adanya aplikasi padamu negeri,  setiap sekolah mempunyai akun sendiri untuk verifikasi dan validasi NUPTK, pada saat ini tidak semua sekolah mendapatkan akun, untuk sekolah baru harus mengajukan terlebih dahulu. Karena SMP PGRI Batuasih merupakan sekolah baru yang mendapatkan NPSN maka SMP PGRI Batuasih Cibadak belum mendapatkan akun Sekolah. terlepas dari itu, tidak ada salah nya berbagi karena ada panduannya walaupun SMP PGRI Batuasih belum punya akun .

Proses Pemutakhiran NUPTK tahun 2013 terdiri dari 2 tahapan, yaitu:

1. Verifikasi Validasi Level 1 (VerVal 1). Tujuannya adlh utk memetakan PTK pada
sekolah induknya dgn tahapan sbg berikut:
a. Distribusi akun beserta password ke admin kab./kota dan admin kec/sekolah
b. PTK mengunduh formulir yg telah tersedia pada http://padamu.kemdikbud.go.id/
dgn kata kunci nama PTK atau NUPTK.

Formulir VerVal NUPTK terdiri dari;
- Formulir A01 (Ber-NUPTK dan berkolerasi dgn NPSN di sekolah Induknya saat
ini)
- Formulir A02 (Ber-NUPTK tetapi tdk lagi berkolerasi dgn NPSN di skolah Induk)
- Formulir A03 (Ber-NUPTK tetapi tdk berkolerasi dgn NPSN Sekolah manapun)
- Formulir A04 (Untuk Para Pengawas Sekolah)

c. PTK mencetak formulir Verval NUPTK dan melakukan perbaikan/pemutakhiran
data sesuai dgn kondisi terkini yg selanjutnya ditandatangi oleh kepsek dgn
dilampiri dokumen pendukung perubahan data, kemudian diserahkan ke admin
sekolah/kecamatan/kabupaten untuk dilaksanakan entri data. Sbg bukti bahwa
data sdh dientri, PTK memperoleh Surat Tanda Bukti VerVal level 1 yg berisi
kode aktivasi akun PTK.

2. Verifikasi Validasi Level 2 (Verval 2). Tujuannya adlh untuk menyatakan status
keaktifan PTK dgn tahapan sbg berikut:
a. Aktivasi akun PTK melalui
b. PTK melakukan pengisian profil lengkap serta dicetak
c. Print Out yg sdh ditandatangani oleh Kepsek diserahkan kepada admin kab/kota
beserta dokumen pendukung utk dilakukan persetujuan data.
d. Sebagai bukti bahwa data sdh disetujui, PTK memperoleh Surat Tanda Bukti
Verval 2 yg ditandatangani oleh penanggung jawab atau pengolah data PTK di
Kab.kota.